PRABUMULIH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Korban diketahui berinisial F (31), warga setempat. Ia menjadi sasaran amukan sekelompok orang yang tidak dikenal. Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat dipukul dan ditendang secara bergantian oleh para pelaku. Aksi itu terjadi di hadapan istri korban yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal saat korban melintas di Jalan Lingkar Dalam menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, sekelompok orang menghadang dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan ke arah korban tanpa alasan yang jelas. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun para pelaku terus mengejar dan mengeroyoknya.
Istri korban yang berada di lokasi tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa berteriak meminta tolong. Aksi tersebut direkam oleh warga dan kemudian viral di media sosial. Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan korban jatuh tersungkur setelah menerima pukulan keras di bagian kepala.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan. "Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial A di rumahnya di kawasan Kelurahan Karang Raja, tanpa perlawanan," ujar Andi Aris.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang robek dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan punggung. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian telah melakukan visum untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke polisi jika melihat tindak pidana," ujar Andi Aris.
Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diadili.