EMPAT LAWANG — Sebuah pertemanan yang sudah berlangsung lama berakhir tragis di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Idham Dermawan (35) tega menikam sahabatnya sendiri, Agmi (35), hingga tewas karena cemburu. Pelaku menduga korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, Pipin Desmini.
Kabag Ops Polres Empat Lawang Kompol Nusirwan mengungkapkan, kecurigaan Idham bermula dari komunikasi intensif antara Agmi dan Pipin di Facebook Messenger. "Berawal dari pelaku yang curiga istrinya, Pipin Desmini, yang diduga selingkuh dan sering berkomunikasi dengan korban melalui Facebook Messenger," kata Nusirwan, Selasa (2/6).
Untuk memastikan dugaannya, Idham meminjam ponsel istrinya dan mencoba membaca isi percakapan. Namun, usahanya gagal karena percakapan tersebut dilindungi PIN pengaman. "Saat itu sang istri membantah dan mengaku tidak mengetahui PIN untuk membuka percakapan tersebut," jelas Nusirwan.
Tak puas, Idham kemudian menggunakan ponsel istrinya untuk menghubungi Agmi lewat WhatsApp. Saat Agmi menelepon balik, Idham menyuruh istrinya mengangkat panggilan tersebut dan ikut mendengarkan dari samping. "Dalam percakapan itu, korban mengaku rindu dan ingin datang ke rumah pelaku. Korban juga sempat melakukan video call dan pelaku menyuruh istrinya menjawab panggilan video tersebut dan memancing korban untuk datang ke rumah," katanya.
Percakapan itu membuat Idham yakin bahwa Agmi telah merebut istrinya. Kekecewaan bertambah karena selama ini Agmi adalah sahabat dekat yang sering berkunjung dan bahkan menginap di rumahnya. Sebelum korban tiba, Idham telah menyiapkan senjata. "Sebelum korban datang, pelaku juga telah menyiapkan pisau dan tombak," jelasnya.
Agmi yang datang ke rumah Idham dan hendak masuk melalui pintu dapur langsung diserang. "Korban sempat mencoba melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, tapi pelaku terlebih dahulu menyerang dan menikam korban menggunakan pisau berkali-kali hingga korban tewas," ujar Nusirwan.
Usai kejadian, Idham melarikan diri ke arah Kota Lubuklinggau. Namun, setelah polisi berkomunikasi dengan keluarganya dan mengantisipasi potensi balas dendam dari pihak korban, Idham akhirnya memutuskan menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polisi menjerat Idham dengan Pasal 458 KUHPidana dan Pasal 459 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. "Tersangka sudah kami amankan juga proses hukum lebih lanjut," jelas Nusirwan.
Di hadapan polisi, Idham mengakui perbuatannya meski mengaku tidak berniat membunuh. "Saya mengakui jika membunuh itu salah, tidak sengaja saya melakukan itu. Tapi saya puas karena tidak ada lagi rasa penasaran," katanya.