PALEMBANG — Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan atas lahan eks bioskop Cineplex Cinde di Palembang berlangsung di tengah pengamanan ketat. Sebanyak 500 personel gabungan dari Polrestabes Palembang, Brimob, Satpol PP, dan Polisi Militer dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan di kawasan yang menjadi sengketa tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Sumargi, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg. Obyek yang dieksekusi mencakup dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.
Lahan tersebut merupakan aset milik PT Permata Sentra Propertindo. Kuasa hukum perusahaan, Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada PN Palembang atas terlaksananya eksekusi.
“Sebelum eksekusi, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang yang masih menempati area tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan kerohiman,” ujar Titis.
Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi ini menuai kritik dari kuasa hukum pihak yang mengajukan perlawanan. Hambali Mangku Winata, SH, MH, selaku pengacara penggugat perbuatan melawan hukum atas lahan tersebut, menilai langkah eksekusi yang tetap berjalan di tengah proses pemeriksaan derden verzet menimbulkan persoalan serius.
“Jika pihak ketiga masih harus menunggu putusan atas perlawanannya, sementara objek yang disengketakan lebih dahulu dieksekusi, maka muncul pertanyaan besar mengenai makna perlindungan hukum yang dijamin oleh hukum acara perdata,” tegas Hambali.
Menurutnya, mekanisme perlawanan pihak ketiga adalah instrumen hukum yang disediakan negara untuk melindungi warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara pokok, namun berpotensi dirugikan akibat pelaksanaan putusan pengadilan. Ia khawatir kondisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia.
Hambali menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia menyatakan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memperjuangkan hak-hak kliennya.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa tanah di Palembang, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar tentang sejauh mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada warga negara yang mengaku memiliki hak atas suatu objek yang telah lebih dahulu dieksekusi,” kata Hambali.
Ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi perdata.
Dengan terlaksananya eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan. Titis Rachmawati menegaskan bahwa objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, pihak pelawan masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas gugatan derden verzet yang telah mereka daftarkan. Polemik ini diprediksi akan menjadi ujian bagi sistem peradilan perdata Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum eksekusi dengan perlindungan hak pihak ketiga.