PALEMBANG — Para Pelawan dalam perkara eksekusi lahan eks Cineplex Palembang menyampaikan hak jawab untuk mengoreksi kesalahan persepsi publik akibat pemberitaan sebelumnya. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan perkara yang dijalani bukan perlawanan dari pihak yang kalah dalam perkara pokok. Secara yuridis, kedudukan mereka adalah Pihak Ketiga yang mengajukan Perlawanan (Derden Verzet) berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBg.
Para Pelawan menjelaskan bahwa mereka tidak pernah tercatat sebagai Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang menjadi dasar eksekusi. Mereka juga bukan Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg. “Ini adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” demikian kutipan pernyataan mereka.
Poin penting lain yang diluruskan adalah status putusan perlawanan sebelumnya. Para Pelawan menekankan bahwa putusan beramar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima bukanlah putusan yang memeriksa pokok perkara. “Substansi mengenai ada atau tidaknya hak para Pelawan atas objek sengketa belum pernah diperiksa dan belum pernah diputus sampai pada pokok perkaranya,” tegas mereka. Dalil hak Para Pelawan didasarkan pada putusan pengadilan lama, mulai dari Putusan PN Palembang Nomor Civ. No.35/1948 hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/SIP/1950. Dokumen itu masih menjadi objek pembuktian dalam perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg.
Di luar persoalan yuridis, Para Pelawan menyoroti dampak pasca-eksekusi pada 8 Juni 2026. Akses Jalan Panca Warna atau Jalan R. Muhammad yang puluhan tahun digunakan masyarakat Kota Palembang kini tertutup. Menurut mereka, persoalan ini melampaui sengketa keperdataan dan menyentuh kepentingan publik yang luas. Hak jawab ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi yang berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.