SUMATERA SELATAN — Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan Kantor Jaksa Kota San Francisco menemukan 13 aplikasi berbahaya—delapan di antaranya bersarang di App Store milik Apple dan lima lainnya di Google Play Store. Aplikasi-aplikasi tersebut secara terang-terangan menjanjikan fitur “gratis dan tanpa sensor” untuk menghasilkan video dan gambar seksual, termasuk gaya seperti “busty calm” dan “cinematic intimacy.”
Menurut laporan Wired yang menjadi dasar penyelidikan, aplikasi-aplikasi ini mengiklankan diri sebagai alat penukar wajah (face-swapping). Namun, setelah diunduh, pengguna bisa mengakses fitur tersembunyi untuk menciptakan deepfake pornografi tanpa persetujuan korban. Salah satu aplikasi bahkan sudah diunduh lebih dari satu juta kali.
Yang lebih mengkhawatirkan, aplikasi ini menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app payment). Dari setiap transaksi, Apple dan Google mengambil potongan biaya. “Kedua perusahaan ini kemungkinan telah meraup jutaan dolar dari aplikasi yang memfasilitasi pelecehan seksual,” ujar Chiu dalam pernyataannya kepada Wired.
Ini bukan kali pertama Apple mendapat sorotan terkait aplikasi “nudify.” Pada November 2024, Tech Transparency Project (TTP) merilis laporan yang mengungkap puluhan aplikasi serupa di App Store. Investigasi lanjutan pada April 2025 bahkan menemukan bahwa saran pencarian dan iklan milik Apple sendiri justru mengarahkan pengguna ke aplikasi-aplikasi tersebut.
Dalam tanggapan resmi kepada 9to5Mac pada Selasa (15/4), juru bicara Apple menegaskan bahwa aplikasi “nudification” jelas melanggar App Review Guidelines. “Kami secara proaktif telah menolak banyak aplikasi ini dan menghapus lainnya, termasuk ketika pengguna melaporkannya melalui alat pelaporan kami,” kata perwakilan Apple. Perusahaan mengklaim telah menghapus tiga dari delapan aplikasi yang disebut dalam surat Chiu dan sedang memproses pemutusan akun pengembangnya. Empat aplikasi lainnya diberi peringatan untuk segera memperbaiki pelanggaran atau akan dihapus.
Bagi pengguna Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya aplikasi yang mengklaim bisa “menelanjangi” foto seseorang. Deepfake pornografi nonkonsensual tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga bisa berujung pada pemerasan (sextortion) dan pencemaran nama baik.
California, tempat Apple dan Google bermarkas, memiliki undang-undang yang melarang layanan yang mendukung pembuatan deepfake pornografi. Surat hukum Chiu menekankan bahwa platform tidak bisa lepas tangan. “Fakta bahwa beberapa perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia memfasilitasi hal ini harus dihentikan,” tegas Chiu.
Google, melalui juru bicaranya, hanya menyatakan akan mengambil tindakan terhadap aplikasi yang melanggar kebijakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan komentar resmi sebelum publikasi laporan Wired.
Apple menyediakan kanal pelaporan khusus di Reporter: Fakhrudin Akbar