PALEMBANG — Klinik BP Korpri yang selama puluhan tahun menjadi salah satu fasilitas kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel resmi berganti pengelola. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengonfirmasi pengalihan pengelolaan dari Dinas Kesehatan ke RSUD Siti Fatimah dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang berlaku.
"Pengalihan Klinik BP Korpri ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang ada. Selama ini klinik dikelola oleh Dinas Kesehatan, namun karena ketentuan yang berlaku, pengelolaannya dialihkan ke RSUD Siti Fatimah agar dapat dikembangkan lebih baik dan memenuhi aspek regulasi," kata Edward Candra di Palembang, Sabtu.
Proses serah terima pengelolaan tengah dipercepat agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan setempat telah menyampaikan bahwa layanan Klinik BP Korpri akan dihentikan sementara pada akhir Juli 2026. Penutupan ini diperlukan untuk proses penataan dan pembenahan manajemen oleh RSUD Siti Fatimah.
Edward Candra menegaskan masa penghentian layanan tidak boleh berlangsung lama. Ia meminta RSUD Siti Fatimah segera menyusun langkah-langkah agar fungsi klinik dapat kembali berjalan dengan manajemen baru. "Fungsi klinik harus tetap berjalan dengan manajemen baru di bawah RSUD," ujarnya.
Pemprov Sumsel memastikan pengalihan pengelolaan ini tidak berdampak pada tenaga kerja yang selama ini bertugas di Klinik BP Korpri. Para pegawai tetap melanjutkan pengabdian di tempat yang sama, hanya pengelola yang berubah.
"Bagi pegawai yang selama ini bekerja di klinik, tempat pengabdiannya tetap sama, hanya pengelolaannya yang berubah. Jadi saya kira tidak ada persoalan," kata Edward Candra.
Dengan pengelolaan baru di bawah RSUD Siti Fatimah, Pemprov Sumsel berharap Klinik BP Korpri dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan optimal. Klinik yang telah beroperasi sejak tahun 1960 ini dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan, tidak hanya bagi ASN tetapi juga masyarakat sekitar.
Edward Candra meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti proses peralihan secara tertib sesuai ketentuan regulasi dan administrasi. Proses pembenahan diharapkan rampung dalam waktu singkat agar layanan kesehatan bagi ASN dan masyarakat tidak terganggu dalam jangka panjang.