BANYUASIN — Kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, mendatangi lokasi ruko di kawasan Jalan HM Noerdin Panji pada Kamis. Kedatangan ini merupakan upaya untuk memasuki kembali bangunan yang aksesnya disebut telah ditutup menggunakan seng oleh pihak lain.
Saat hendak membuka seng penutup, terjadi aksi dorong antara rombongan kuasa hukum dengan sejumlah orang yang disebut sebagai perwakilan pihak lawan. Situasi baru terkendali setelah seorang anggota DPRD Provinsi Sumsel datang dan memfasilitasi mediasi.
Risma Situmorang, yang didampingi Tities Rachmawati, SH, MH, mengatakan pihaknya datang untuk melanjutkan upaya hukum dan memastikan kliennya dapat kembali mengakses lokasi usaha.
“Hari ini kami datang bersama tim kuasa hukum, termasuk Ibu Tities Rachmawati sebagai kuasa hukum di Palembang, untuk berkoordinasi dan mencoba kembali memasuki lokasi ruko agar klien kami dapat melanjutkan aktivitas usahanya,” ujar Risma.
Menurut Tities, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan ke kepolisian terkait dugaan penghalangan. Ia menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan saat ini masih menjadi ranah hukum perdata yang harus diputuskan pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum mengenai kepemilikan lahan. Silakan itu diputuskan oleh pengadilan. Yang kami persoalkan adalah mengapa klien kami tidak diperbolehkan memasuki tempat usahanya sendiri,” ujarnya.
Tities mengklaim masih ada sejumlah aset milik kliennya di dalam ruko, termasuk kendaraan dan perlengkapan usaha. Ia juga mempertanyakan legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
“Kami meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, bangunan itu diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Tities juga mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah orang di lokasi dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke organisasi advokat.