OGAN ILIR — Aksi pencurian dengan modus persahabatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Pemulutan pada 14 Juli 2026. Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Nugrah Angga Oktari bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan EC pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di depan rumah warga di kawasan Pemulutan.
"Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek AKP Nugrah Angga Oktari, Jumat (24/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar baju dan celana yang diduga digunakan EC saat beraksi. Kedua barang tersebut kini dijadikan alat bukti di Mapolsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti memberikan apresiasi atas respons cepat jajarannya. "Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pemulutan beserta Team Panther Unit Reskrim yang telah bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus ini," tegas AKBP Rizka Aprianti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. "Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Peristiwa bermula saat EC datang bersama korban ke rumah korban di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan. Ketika korban masuk kamar dan beristirahat, pelaku diduga melihat kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas kasur. EC langsung mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik temannya sendiri.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Pemulutan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai laporan polisi nomor LP/B-73/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML.