Modus Pura-Pura Bertamu, Pemuda di Ogan Ilir Gasak Motor Teman Saat Korban Tidur di Kamar

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 19:04:01 WIB
Polisi mengamankan EC, pelaku pencurian motor dengan modus berpura-pura bertamu di Ogan Ilir, pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

OGAN ILIR — Aksi pencurian dengan modus persahabatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Pemulutan pada 14 Juli 2026. Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Nugrah Angga Oktari bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong Tengah Malam

Petugas akhirnya berhasil mengamankan EC pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di depan rumah warga di kawasan Pemulutan.

"Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek AKP Nugrah Angga Oktari, Jumat (24/7/2026).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu lembar baju dan celana yang diduga digunakan EC saat beraksi. Kedua barang tersebut kini dijadikan alat bukti di Mapolsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi dari Kapolres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti memberikan apresiasi atas respons cepat jajarannya. "Saya memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pemulutan beserta Team Panther Unit Reskrim yang telah bekerja cepat, profesional, dan responsif dalam mengungkap kasus ini," tegas AKBP Rizka Aprianti.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. "Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Kronologi: Kunci Motor di Atas Kasur Jadi Sasaran

Peristiwa bermula saat EC datang bersama korban ke rumah korban di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan. Ketika korban masuk kamar dan beristirahat, pelaku diduga melihat kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di atas kasur. EC langsung mengambil kunci tersebut dan membawa kabur motor milik temannya sendiri.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Pemulutan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai laporan polisi nomor LP/B-73/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: sumeks.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top