PALEMBANG — Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RP (45) yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam peristiwa di Desa Sido Mulyo itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau usai dirampas pelaku.
Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi begal tersebut. Barang bukti itu meliputi dua bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit telepon seluler merek Infinix warna emas, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik korban.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, penyidik Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian tersangka yang masih berada di wilayah Kecamatan Sungai Menang.
Atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi dan tim untuk melakukan penindakan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan HA di rumahnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus begal motor KLX ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons laporan warga, khususnya di daerah rawan seperti Kabupaten OKI.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka HA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa di lokasi lain.