Dialog Lintas Agama di Palembang Hasilkan Komitmen Aturan Pendirian Rumah Ibadah yang Adil, Lebih dari 2.400 Tempat Ibadah Terdata

Penulis: Khairul Anwar  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30:52 WIB

PALEMBANG — Forum dialog tokoh lintas agama menjadi panggung utama pemantapan komitmen Pemkot Palembang dalam mengatur pendirian rumah ibadah. Asisten III Setda Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak menekankan bahwa prosesnya tidak boleh semata-mata prosedural, melainkan harus menjunjung kepastian hukum sekaligus ketenteraman warga.

Data 2.400 Rumah Ibadah Jadi Pijakan Kebijakan

Berdasarkan data BPS Kota Palembang tahun 2024, kota ini memiliki lebih dari 2.400 rumah ibadah yang tersebar di berbagai kelurahan. Jumlah ini mencerminkan tingginya kebutuhan tempat ibadah sekaligus potensi gesekan jika aturan tidak dijalankan secara berimbang.

"Kemajuan kota tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama," ujar Ahmad Bastari Yusak dalam keterangannya, Sabtu lalu.

PBM 2006 Jadi Acuan Utama, Musyawarah Kunci Penyelesaian

Pemkot Palembang mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Aturan itu menjadi pedoman dalam membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah secara bijaksana — bukan dengan pendekatan konfrontatif.

Menurut Ahmad, proses pendirian rumah ibadah harus melalui musyawarah antarwarga. Dialog lintas agama, seperti yang digelar pekan ini, dinilai efektif untuk menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan.

"Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, tetapi juga berperan dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat," kata dia.

Keragaman Tinggi, Modal Sosial untuk Pembangunan

Palembang dikenal sebagai kota dengan campuran suku, budaya, dan tradisi yang kental. Tingkat keragaman yang tinggi—baik dari sisi agama maupun etnis—dijadikan modal sosial untuk mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, kebijakan yang adil dalam pendirian rumah ibadah dianggap krusial agar tidak mengganggu harmoni yang sudah terbangun.

Forum dialog tokoh lintas agama diharapkan menjadi wadah rutin untuk memperkuat koordinasi dan kepercayaan antarkelompok. Pemkot berkomitmen akan menindaklanjuti masukan dari forum ini dalam bentuk kebijakan teknis di lapangan.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top