Konsumen Sumsel Didorong Jadi Lebih Kritis terhadap Produk Halal, Tidak Cukup Hanya Percaya Logo

Penulis: Ferdian Syah  •  Senin, 27 Juli 2026 | 15:01:01 WIB
Seorang ibu muda memeriksa nomor sertifikat halal melalui ponsel setelah menemukan logo pada produk di rak swalayan.

PALEMBANG — Seorang ibu muda berdiri lama di depan rak swalayan, membandingkan dua produk serupa. Ia tidak buru-buru memilih. Setelah menemukan logo halal, ia membuka ponsel untuk mengecek nomor sertifikat melalui layanan resmi. Pemandangan seperti itu diharapkan menjadi kebiasaan baru masyarakat Sumsel.

Perubahan perilaku ini tidak akan terjadi otomatis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemda, perguruan tinggi, dan asosiasi usaha terus melakukan sosialisasi. Namun, satu mata rantai yang kerap luput adalah konsumen itu sendiri.

Mengapa Konsumen Harus Lebih Aktif?

Regulasi soal kewajiban sertifikasi halal sudah kuat. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang disempurnakan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, sejarah perlindungan konsumen di berbagai negara menunjukkan regulasi tidak cukup jika masyarakat pasif.

Kepercayaan publik tidak lahir hanya dari selembar sertifikat atau logo pada kemasan. Kepercayaan tumbuh ketika konsumen paham arti sertifikasi, bisa membaca informasi produk, tahu cara memverifikasi, dan berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

Gerakan Konsumen Sahabat Halal: Mitra, Bukan Polisi Produk

Pemerintah meluncurkan Gerakan Konsumen Sahabat Halal sebagai terobosan. Gerakan ini bukan lembaga baru, melainkan ajakan bagi masyarakat menjadi bagian aktif dari ekosistem jaminan produk halal. Konsumen diposisikan sebagai mitra menjaga keyakinan publik, bukan pencari kesalahan pelaku usaha.

Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin kecil peluang penyalahgunaan label, pemalsuan informasi, atau praktik usaha yang merugikan. Kebiasaan sederhana—memeriksa label, membaca kemasan, memanfaatkan layanan digital resmi—bisa menjadi gaya hidup.

Halal Trust Index Indonesia: Ukur Kepercayaan, Bukan Cuma Jumlah Sertifikat

Selama ini keberhasilan sertifikasi lebih sering diukur dari jumlah sertifikat terbit. Padahal, ukuran itu belum menggambarkan kualitas perlindungan konsumen. Karena itu, pemerintah menyiapkan Halal Trust Index Indonesia.

Indeks ini mengukur tingkat kepercayaan masyarakat melalui indikator: literasi halal, kemudahan akses informasi, kepatuhan pelaku usaha, efektivitas pengawasan, dan kepuasan konsumen. Hasilnya menjadi instrumen evaluasi kebijakan yang lebih komprehensif.

Perguruan tinggi di Sumsel juga punya peran strategis. Kampus tidak hanya menjadi tempat sosialisasi, tetapi juga bisa mengembangkan riset tentang perilaku konsumen dan efektivitas sistem jaminan halal di daerah.

Pada akhirnya, ketika jutaan konsumen melakukan tindakan yang sama—memverifikasi, memilih secara sadar, dan melapor jika ada kejanggalan—pasar akan mendorong pelaku usaha menjaga kepatuhan. Kepercayaan menjadi modal bisnis paling berharga.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: sumsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top