INDRALAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, secara diam-diam memeriksa seluruh Kepala Puskesmas dan pejabat di bawahnya di daerah tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan sejak April hingga Mei 2026 itu menyasar dokumen pertanggungjawaban anggaran di masing-masing puskesmas.
Pemeriksaan Berlangsung Senyap, Dokumen Anggaran Jadi Target
Seorang pejabat Puskesmas di Ogan Ilir yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan publik. “Iya, seluruh Kepala Puskesmas dan pejabat di bawahnya seperti Kasi diminta bawa dokumen-dokumen,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Pejabat tersebut mengaku sudah siap dipanggil kembali oleh penyidik. “Tinggal nunggu surat pemanggilan saja. Saya bilang siap,” ujarnya.
Kajari dan Kasi Pidsus Bungkam, Proses Masih Berjalan
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Arief Syafriyanto, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi. “Kalau mau minta konfirmasi silakan ke kantor. Sekarang kami (saya) lagi ada acara di Kejati (Sumsel),” kata Arief melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, juga tak merinci hasil pemeriksaan. “Masih dalam proses,” ujarnya singkat.
Apa yang Terjadi Jika Terbukti Ada Pelanggaran?
Langkah Kejari Ogan Ilir yang memeriksa semua Kepala Puskesmas sekaligus menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setempat. Biasanya, pemeriksaan serentak seperti ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang bersifat sistemik atau melibatkan banyak pihak.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penyidik bisa menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Proses ini masih berjalan, dan publik Ogan Ilir menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejari setempat.