EMPAT LAWANG — Pelarian empat tahanan dari sel Polres Empat Lawang pada Selasa (2/6) sekitar pukul 02.00 WIB kini berbuntut panjang. Tiga personel yang bertugas jaga di blok tahanan saat kejadian harus menjalani pemeriksaan internal Propam.
Kasi Humas Polres Empat Lawang Iptu Ariyanto mengonfirmasi ketiga personel yang diperiksa adalah Bripka ER, Brigpol ON, dan Brigpol YA. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam proses pendalaman dugaan kelalaian tugas.
"Untuk informasi lebih lanjut akan saya tanyakan ke Propam," ujar Ariyanto di Empat Lawang, Kamis.
Modus Pelarian: Jeruji Ventilasi Digesek Selama Empat Hari
Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang tahanan yang memilih bertahan berinisial TS (29), terungkap bahwa rencana kabur telah disusun sejak empat hari sebelum kejadian. Para tahanan secara perlahan menggesek jeruji ventilasi agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.
Setelah jeruji berhasil dirusak, mereka keluar melalui lubang tersebut dan memanjat menggunakan kain yang dirangkai sebelum melompati pagar luar area tahanan.
Empat Tahanan Masih dalam Pengejaran
Pihak kepolisian hingga kini masih memburu keempat tahanan yang melarikan diri. Mereka terdiri dari Febri Andi Kaspura (36) warga Desa Batu Raja Lama dan Badri (42) warga Desa Pagar Jati, keduanya tersangka kasus narkoba. Kemudian Pigo Ardiansyah (22) warga Desa Tanjung Tawang yang tersangkut perkara Pasal 476 KUHP serta Irianto alias Yanto (45) warga Desa Babatan yang ditahan dalam kasus kriminal umum.
"Keempat tahanan masih dalam pengejaran hingga hari ini," kata Ariyanto menegaskan.
Fakta Singkat Kasus Kaburnya Tahanan di Empat Lawang
- Empat tahanan kabur dari sel Polres Empat Lawang pada Selasa (2/6) pukul 02.00 WIB
- Tiga personel polisi diperiksa Propam terkait dugaan kelalaian tugas jaga
- Seorang tahanan berinisial TS (29) memilih tetap di sel dan tidak ikut melarikan diri
- Rencana pelarian diduga disusun selama empat hari dengan menggesek jeruji ventilasi