PALEMBANG — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambangi RSUD Siti Fatimah Palembang pada Kamis (16/7/2026) untuk melihat langsung proses pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wagub Cik Ujang ikut mendampingi selama kunjungan berlangsung.
Dalam kunjungan itu, rombongan menyusuri ruang pelayanan, memeriksa antrean pasien BPJS, hingga mengecek sejumlah fasilitas penunjang medis milik rumah sakit Pemprov Sumsel tersebut. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata pengawasan pemerintah pusat terhadap kualitas layanan kesehatan publik di daerah.
Gubernur: Peninjauan Jadi Penyemangat Pembenahan Faskes
Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa Pemprov Sumsel terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan di RSUD Siti Fatimah sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama di provinsi ini.
"Kami bersama Pak Wagub Cik Ujang siap mendukung penuh program kesehatan nasional. Peninjauan langsung dari Pak Wapres ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus membenahi fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Herman Deru dalam keterangannya.
Arahan Wapres: Pelayanan Harus Disiplin dan Terus Ditingkatkan
Wagub Sumsel Cik Ujang mengungkapkan bahwa dalam peninjauan tersebut, Wapres Gibran memberikan arahan tegas terkait standar pelayanan di rumah sakit.
"Pak Wapres menegaskan agar pelayanan semakin disiplin dan terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Arahan tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Sumsel," kata Cik Ujang.
Forkopimda dan BPJS Turut Serta dalam Kunjungan
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, Direktur RSUD Siti Fatimah Palembang beserta jajaran, pimpinan BPJS Kesehatan, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dan daerah. Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi RSUD Siti Fatimah dan seluruh fasilitas kesehatan di Sumsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.