PALEMBANG — Aksi penipuan berkedok rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Palembang berujung pada penangkapan seorang oknum ASN. Muhammad Khadafi (23) kini harus berurusan dengan hukum setelah menjerat tujuh korbannya dengan kerugian mencapai Rp158 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengungkapkan, pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi. “Pelaku MK meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi. Merasa percaya, korban pun memberikan uang tersebut,” ujar Musa di ruang kerjanya, Jumat (17/7) siang.
Korban Mulai Curiga Setelah Janji Kerja Tak Kunjung Terealisasi
Para korban mulai merasa ditipu setelah menunggu lama tanpa ada kepastian. Saat mereka meminta uang yang telah diberikan dikembalikan, pelaku justru tidak bisa dihubungi dan terkesan menghindar.
Merasa dirugikan, tujuh orang tersebut akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada 6 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/2247/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Polisi Sita Kwitansi dan Foto Penyerahan Uang
Dari tangan tersangka MK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan tujuh lembar kwitansi penyerahan uang dari korban ke pelaku dan foto saat penyerahan uang,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, Muhammad Khadafi telah ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat yang tengah mencari pekerjaan agar lebih waspada terhadap tawaran dari oknum yang mengaku bisa memasukkan pegawai di instansi pemerintahan. Proses rekrutmen ASN dan pegawai daerah biasanya dilakukan melalui jalur resmi yang transparan.