PALEMBANG — Lembaga anti-korupsi CACA Sumsel resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Plaza BKB yang dikelola Dinas Pariwisata Kota Palembang. Koordinator Aksi Reza Fahlepie menyebut pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami minta Kejati Sumsel memanggil Kadis Pariwisata, PPK, dan kontraktor untuk dimintai klarifikasi,” ujar Reza di lokasi aksi, Senin.
Anggaran Rp5,7 Miliar dan Kontraktor Pemenang
Berdasarkan data yang dihimpun massa aksi, proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Perkantoran atau Revitalisasi Plaza BKB itu dimenangkan oleh CV. Omar Dafi Brothers. Pagu anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp5,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
CACA Sumsel menilai partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Organisasi itu menekankan pentingnya asas transparansi, persaingan sehat, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tiga Tuntutan: Pemeriksaan, Tim Investigasi, dan Penegakan Hukum
Dalam pernyataan sikapnya, CACA Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Sumsel. Pertama, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek.
Kedua, mendesak pembentukan tim khusus, baik tim investigasi lapangan maupun tim pendalaman dokumen. Tim ini diharapkan dapat menelusuri seluruh tahapan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan untuk mengungkap indikasi penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga, CACA Sumsel meminta aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum secara profesional demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami minta setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan,” tegas Reza.
Tanggapan Kejati Sumsel: Laporan Akan Ditindaklanjuti
Aksi yang dikawal Koordinator Lapangan Mukri, AS, dan Dasri itu berlangsung damai di halaman Kantor Kejati Sumsel. Massa aksi diterima oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH., MH., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Iwan Setiadi mengapresiasi aksi damai tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. “Terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel. Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, karena ini merupakan laporan baru, pihaknya meminta agar laporan resmi disampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.