OGAN ILIR — Kebakaran lahan yang melanda Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Pemulutan, berhasil dijinakkan setelah tim gabungan dikerahkan. Operasi pemadaman melibatkan personel darat dan udara untuk mengendalikan api yang mengancam area terbuka di wilayah Ogan Ilir.
Helikopter Black Hawk Dikerahkan untuk Water Bombing
Helikopter Sikorsky UH-60A Black Hawk milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterjunkan untuk melakukan water bombing dari udara. Helikopter ini menyedot air dari sumber terdekat lalu menjatuhkannya ke titik-titik api yang sulit dijangkau petugas darat.
Di sisi lain, personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin bergerak memadamkan api dari permukaan tanah menggunakan alat pemadam manual dan mesin pompa air. Warga desa ikut bergotong royong membantu memutus jalur rambatan api.
Lokasi Rawan Karhutla di Musim Kemarau
Kecamatan Pemulutan termasuk salah satu wilayah di Ogan Ilir yang kerap mengalami kebakaran lahan saat musim kemarau. Kondisi lahan gambut dan semak belukar kering menjadi faktor utama api cepat menyebar.
Kebakaran di Simpang Pelabuhan Dalam terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan daerah terhadap potensi karhutla. Pemerintah kabupaten sebelumnya telah mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemadaman
Warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam bahu-membahu bersama petugas memadamkan api. Mereka membawa peralatan seadanya seperti ember dan ranting pohon untuk memukul api di titik-titik yang masih kecil.
Keterlibatan masyarakat mempercepat proses pemadaman sehingga api tidak meluas ke permukiman atau lahan produktif warga. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun luasan lahan yang terbakar masih dalam pendataan petugas.
Pencegahan Karhutla Jadi Prioritas
Manggala Agni dan BNPB terus meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Wilayah Ogan Ilir menjadi salah satu fokus pengawasan karena tingginya titik panas selama musim kemarau.
Petugas mengimbau warga tidak melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan pertanian atau perburuan. Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang lingkungan hidup.