OGAN ILIR — Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menyatakan anggotanya bergerak setelah informasi warga masuk ke piket jaga. Laporan itu menyebut ada seseorang mengamuk di Desa Kotadaro I dengan senjata tajam di tangan.
Dari informasi tersebut, Kapolsek memberi arahan dan surat perintah kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota untuk menyelidiki kebenaran laporan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan pria yang dimaksud memang membawa senjata tajam jenis pisau. Bilah itu terselip di pinggang bagian kanan tersangka.
Polisi langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap HR. Dari tubuhnya diamankan satu bilah senjata tajam sepanjang kurang lebih 22 cm, bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit senada.
"Atas dasar tersebut pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna ditindak lanjuti," kata Sondi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Penangkapan HR bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah pria tersebut. Aparat desa dan warga sekitar disebut lebih memilih menghubungi polisi ketimbang menghadapi sendiri pria yang sedang mengamuk.
Menurut keterangan Kapolsek, anggota piket yang menerima informasi langsung meneruskannya ke pimpinan. Alur ini yang membuat Unit Reskrim bisa turun cepat ke Desa Kotadaro I pada malam kejadian.
HR kini ditahan di Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan pria 46 tahun itu melanggar Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam, maupun penusuk. Penyidik masih mendalami motif HR mengamuk sambil membawa pisau tersebut.