Pencarian

Kuasa Hukum Aswandi Soroti Selisih 5.877,71 Meter Persegi Tanah Pemkab Muba, Pertimbangkan Lapor KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 • 10:46:31 WIB
Kuasa Hukum Aswandi Soroti Selisih 5.877,71 Meter Persegi Tanah Pemkab Muba, Pertimbangkan Lapor KPK
Kuasa hukum H. Aswandi menyampaikan keterangan pers terkait selisih luas tanah di Sekayu.

SEKAYU — Tim kuasa hukum H. Aswandi menyoroti perbedaan luas tanah dalam dokumen riwayat perolehan hak atas nama Ir. M. Lukaymena. Temuan itu disampaikan Novita Roy Lubis, Muhammad Irham, dan Dr Candra dalam keterangan pers di Sekayu. Mereka menilai selisih dokumen berimplikasi pada dasar pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bagian pemeriksaan perkara, surat jual beli antara pihak yang disebut "Ikum" dan Ir. M. Lukaymena tertanggal 15 November 2005 mencantumkan luas 15.000 meter persegi. Sementara Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Ir. M. Lukaymena tertanggal 2 Oktober 2006 mencantumkan luas 20.877,71 meter persegi.

Selisih 5.877,71 Meter Persegi Jadi Pintu Masuk Penelusuran

Novita Roy Lubis menyebut selisih antara kedua dokumen mencapai 5.877,71 meter persegi. Angka itu yang kemudian menjadi fokus utama pihak penggugat.

"Ya, dengan demikian. Terdapat perbedaan luas sebesar 5.877,71 meter persegi antara kedua dokumen tersebut," ungkap Novita Roy Lubis kepada awak media.

Muhammad Irham menambahkan, persoalan yang menjadi perhatian H. Aswandi adalah dasar pencantuman luas lebih besar dalam SPH. Sebab, dokumen jual beli sebelumnya hanya mencantumkan 15.000 meter persegi.

"Diketahui, di sisi lain. Dari dokumen yang menjadi perhatian penggugat. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembelian dan pembayaran tanah dengan luas 20.877,71 meter persegi," sebut Muhammad Irham.

Dasar Hukum Penetapan Luas 20.877,71 Meter Persegi Dipertanyakan

Dr Candra memaparkan, kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar soal dasar dokumen dan dasar hukum yang dipakai. Pertanyaan diarahkan pada penetapan serta pembayaran luas tanah 20.877,71 meter persegi. Padahal surat jual beli sebelumnya mencantumkan 15.000 meter persegi.

"Kami (penggugat) menegaskan bahwa persoalan ini perlu memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terutama karena transaksi itu berkaitan dengan perolehan aset oleh pemerintah daerah," papar Dr Candra.

Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan menyampaikan laporan kepada KPK RI. Laporan dimaksudkan agar lembaga berwenang menelaah aspek yang relevan sesuai kewenangannya.

Prosedur Pengadaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran Ikut Disorot

Dr Candra menyebut ada sejumlah aspek yang bakal masuk dalam laporan. Mulai dari prosedur pengadaan tanah, dasar penetapan luas, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

"Ya, termasuk prosedur pengadaan tanah, dasar penetapan luas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah," tandasnya.

Perkara sengketa tanah yang diajukan H. Aswandi melalui jalur perdata terhadap Pemkab Muba masih bergulir. Temuan selisih dokumen ini disebut bakal menjadi salah satu pertimbangan pihak penggugat untuk meminta penelaahan lebih lanjut dari KPK RI.

Follow www.palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: krsumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks