Pencarian

OJK Akui Enforcement Pasar Modal Belum Sesuai Ekspektasi MSCI, Sanksi Rp 1,5 Triliun Jadi Bukti

Selasa, 27 Oktober 2026 • 13:21:01 WIB
OJK Akui Enforcement Pasar Modal Belum Sesuai Ekspektasi MSCI, Sanksi Rp 1,5 Triliun Jadi Bukti
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penegakan hukum di pasar modal Indonesia masih menjadi satu-satunya aspek yang belum memenuhi ekspektasi Morgan Stanley Capital International. Keterbukaan informasi, transparansi, dan likuiditas dinilai sudah sesuai permintaan penyedia indeks global tersebut. OJK berjanji menyampaikan langkah penegakan hukum lanjutan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Menurut dia, hampir seluruh masukan MSCI sudah dipenuhi, kecuali satu perkara yang berbobot paling berat.

"Untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita, sudah kita penuhi. Terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity, dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu enforcement," kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Sanksi Rp 1,5 Triliun Jadi Modal Negosiasi

OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi senilai Rp 1,5 triliun dalam satu kasus. Nilai itu disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.

Selain kasus tersebut, regulator juga mengenakan sanksi Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar pada perkara terpisah. Deretan angka itu menjadi bahan yang bakal dibawa OJK saat menyampaikan langkah penegakan hukum lanjutan ke MSCI.

Bagi pelaku pasar, besaran sanksi bukan sekadar soal nominal. Yang diuji MSCI adalah konsistensi penegakan aturan terhadap emiten besar, termasuk kecepatan penyelesaian perkara.

Komite Khusus Awasi Konsentrasi Kepemilikan Saham

OJK mengumumkan pembentukan komite yang membahas high shareholding concentration (HSC), yakni konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi di sejumlah emiten. Komite melibatkan pihak yang dinilai kredibel dan independen.

"Tentu saja juga kemarin diumumkan juga komite yang akan membahas high shareholding concentration, dengan nama-nama yang kredibel dan independen, sehingga ini bisa memberikan keyakinan kepada seluruh stakeholder bahwa penentuan High Shareholding Concentration (HSC) itu juga ada yang mengawal, independent parties yang kredibel," ujar Kiki.

Isu HSC lama menjadi sorotan investor asing karena dinilai membatasi jumlah saham yang benar-benar diperdagangkan. Free float yang tipis membuat harga mudah digerakkan dan likuiditas menipis saat pasar bergejolak.

FTSE Russell Pertahankan Status Emerging Market

Di sisi lain, FTSE Russell memutuskan Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market. Kiki menyebut keputusan itu sebagai kabar positif bagi pasar modal Indonesia.

"Ini merupakan satu berita yang sangat baik dan semakin meng-encourage kita. Namun demikian, untuk catatan dari MSCI, terus kita tindak lanjuti," tegasnya.

Status di FTSE Russell dan catatan dari MSCI bergerak di dua jalur berbeda. Keputusan FTSE menjaga aliran dana pasif yang mengikuti indeksnya, sementara MSCI masih menahan penilaian pada aspek penegakan hukum.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten

Bagi investor institusi, ketidakpastian status MSCI berdampak pada bobot alokasi dana yang dikelola secara pasif. Reklasifikasi bisa mengubah perkiraan arus masuk atau keluar dana, meski keputusannya belum diumumkan.

Emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi punya eksposur paling besar. Perbaikan tata kelola dan penambahan porsi saham publik menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

OJK menegaskan masukan penyedia indeks global menjadi bagian dari upaya membangun pasar modal yang kredibel, transparan, dan likuid. Perlindungan investor domestik maupun asing, baik institusi maupun ritel, disebut sebagai tujuan akhir dari seluruh penyesuaian aturan.

Yang belum terjawab: seberapa cepat langkah penegakan hukum anyar ini terbit, dan apakah bobotnya cukup untuk mengubah penilaian MSCI pada siklus evaluasi berikutnya.

Follow www.palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks