Pencarian

MSCI Usul RI Jadi Standalone Market, DPR Minta Pemerintah dan Pelaku Pasar Berbenah

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 13:18:31 WIB
MSCI Usul RI Jadi Standalone Market, DPR Minta Pemerintah dan Pelaku Pasar Berbenah
Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyampaikan keterangan kepada wartawan di Sumatera Selatan, Sabtu (17/10/2026).

SUMATERA SELATAN — Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyebut usulan MSCI menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market sebagai peringatan serius, bukan keputusan final. MSCI akan mengumumkan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027, dengan periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. Politikus itu meminta pemerintah, regulator, dan pelaku pasar memanfaatkan waktu tersisa untuk membenahi tata kelola pasar modal.

Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai struktur dan tata kelola pasar modal Indonesia, bukan kesehatan makroekonomi. Penilaian itu menyoroti transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi yang menjadi dasar usulan penurunan status pasar saham Indonesia.

MSCI menyatakan akan meninjau kembali usulannya apabila konsultasi menemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.

Waktu Delapan Bulan untuk Menunjukkan Hasil Nyata

Amin Ak menilai masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi otoritas dan pelaku pasar untuk menunjukkan perbaikan yang terukur. Menurut dia, tenggat itu harus dipakai untuk membuktikan komitmen perbaikan, bukan sekadar menunggu hasil konsultasi.

"Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah," kata Amin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih solid. Pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang kuat, dan basis investor ritel yang terus meluas menjadi landasan penilaiannya.

Dampak ke Investor Jika Status Berubah

Penurunan klasifikasi dari Emerging Market ke Standalone Market berpotensi mengubah bobot Indonesia dalam indeks acuan global. Perubahan status biasanya berdampak pada aliran dana asing yang mengikuti indeks, termasuk reksa dana dan exchange traded fund yang berbasis di luar negeri.

Bagi emiten dengan kapitalisasi besar dan kepemilikan asing tinggi, perubahan status bisa memengaruhi likuiditas dan valuasi saham. Namun keputusan MSCI belum final, sehingga dampak riilnya bergantung pada hasil konsultasi dan perbaikan yang ditunjukkan otoritas pasar modal.

Investor Domestik Diminta Tenang

Amin meminta investor domestik, termasuk dana pensiun dan asuransi, bersikap tenang dan melihat prospek jangka menengah-panjang. Menurut dia, kepanikan justru bisa memperbesar tekanan jual yang tidak mencerminkan kondisi fundamental emiten.

Pemerintah dan regulator pasar modal menghadapi ujian untuk mempercepat perbaikan transparansi kepemilikan saham dan pengawasan perdagangan terkoordinasi. Hasil nyata dari perbaikan itu akan menjadi bahan penilaian MSCI sebelum keputusan akhir diumumkan.

Follow www.palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks