PALEMBANG — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, membenarkan daerah penerima Banpres tahap kedua sebesar Rp 10 miliar per kabupaten/kota merupakan wilayah yang sebelumnya telah menetapkan status siaga karhutla.
Kota Palembang masuk dalam daftar penerima. Wilayah itu tercatat mengalami dampak paling parah akibat paparan asap karhutla.
Sembilan daerah lain yang menerima alokasi serupa adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, OKU, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Musi Rawas, Empat Lawang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Lahat.
Bantuan untuk Sumsel merupakan bagian dari total anggaran Rp 1,235 triliun yang disalurkan pemerintah pusat. Sasaran keseluruhan mencakup 7 provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota terdampak karhutla di Indonesia.
Dengan demikian, alokasi Rp 10 miliar per daerah di Sumsel menempatkan provinsi ini sebagai salah satu penerima terbesar dalam skema Banpres tahap kedua.
BPBD Sumsel belum memerinci bagaimana dana tersebut akan digunakan di tingkat daerah. Iqbal menyatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih rinci terkait mekanisme penyaluran maupun peruntukan teknis dana bantuan tersebut.
"Kami dari BPBD Sumsel masih menunggu informasi lebih rinci terkait mekanisme penyaluran maupun peruntukan teknis dana bantuan tersebut," kata Iqbal.
Status siaga karhutla yang lebih dulu ditetapkan menjadi dasar penetapan penerima. Daerah yang belum menetapkan status tersebut tidak masuk dalam daftar alokasi tahap kedua ini.
Sepuluh pemerintah kabupaten/kota di Sumsel kini menunggu petunjuk teknis sebelum dana Rp 10 miliar per daerah dapat dipakai. Peruntukan dana biasanya menyangkut operasi pemadaman, pencegahan, dan penanganan dampak asap.
Palembang menjadi sorotan karena dampak asapnya paling berat dibanding daerah lain di provinsi ini. Warga di kota itu menanggung paparan asap yang berulang setiap musim kemarau.
BPBD Sumsel belum menyebut jadwal pencairan maupun rincian pos belanja yang akan didanai. Informasi itu akan menyusul setelah koordinasi dengan pemerintah pusat rampung.