PALEMBANG — Irjen Pol Rony Samtana membuka kanal pengaduan langsung lewat nomor WhatsApp pribadi yang dibagikan ke publik. Seluruh kepala kepolisian resor dan kepala kepolisian kota di lingkungan Polda Sumsel mengikuti langkah tersebut dengan membuka nomor serupa bagi warga di wilayah masing-masing.
Kebijakan itu mendapat respons dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang. Koordinator massa LBH Palembang, Miftah, menilai langkah jajaran kepolisian daerah tersebut sebagai terobosan yang mencerminkan kepemimpinan visioner.
"Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Kapolda dan seluruh jajarannya. Ini sesuatu yang baru dan harus kita dukung," ujar Miftah, didampingi rekannya Mahendra dan Akbar.
Miftah menegaskan, keterbukaan nomor pribadi pejabat kepolisian sebaiknya menjadi awal perbaikan penegakan hukum, bukan sekadar pencitraan. Menurutnya, penegakan hukum di masyarakat masih kerap menimbulkan pertanyaan besar.
Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan rekayasa dan kriminalisasi dalam penanganan kasus. Praktik semacam itu, kata Miftah, bertentangan dengan semangat "Polisi Bersama Masyarakat" yang digaungkan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Visi tersebut, lanjutnya, menempatkan polisi sebagai mitra warga. Arogansi, ucapan yang tidak benar, hingga rekayasa kasus dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan Kapolri.
Pembukaan nomor WhatsApp pribadi memberi warga jalur cepat menyampaikan keluhan tanpa harus melewati birokrasi berlapis. Bagi LBH Palembang, nilai kebijakan itu akan terlihat dari bagaimana setiap laporan ditindaklanjuti.
Miftah dan dua rekannya menekankan pentingnya konsistensi. Kanal pengaduan yang terbuka mesti dibarengi transparansi proses hukum agar kepercayaan publik tumbuh.
Polda Sumsel belum merinci mekanisme verifikasi dan batas waktu respons atas laporan yang masuk melalui nomor tersebut. Jajaran kepolisian daerah juga belum menyampaikan apakah kanal ini akan terhubung dengan sistem pengaduan resmi yang sudah berjalan.