SUMATERA SELATAN — PT Fore Kopi Indonesia Tbk mengonfirmasi akses tanpa izin ke platform data pelanggan yang berdampak pada sekitar 5,7 juta akun. Perusahaan menyebut data terdampak bisa mencakup nama, email, nomor telepon, hingga PIN dalam bentuk hash. Fore telah melaporkan insiden ke Komdigi dan meminta pelanggan mengganti PIN.
Fore Coffee menyampaikan keterangan tertulis pada Rabu (28/10). Perusahaan menyebut sebagian data pelanggan telah diakses pihak yang tidak berwenang sebelum akses tersebut dihentikan.
Data Apa Saja yang Berpotensi Terdampak
Informasi yang dapat terdampak mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat yang terdaftar di aplikasi Fore. Riwayat pembelian melalui aplikasi juga masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, PIN pelanggan dalam bentuk hash (hashed PIN) turut terdampak. Fore menegaskan aplikasinya tidak pernah meminta maupun menyimpan nomor induk kependudukan (NIK) dan foto KTP pelanggan.
Informasi pembayaran, termasuk detail kartu kredit dan debit, disimpan pada platform terpisah. Fore menyatakan data pembayaran tidak terdampak insiden ini.
Langkah Penanganan dalam 24 Jam Pertama
Setelah aktivitas tanpa izin teridentifikasi, Fore mengklaim telah menghentikan akses dan mengamankan sistem terkait dalam waktu 24 jam. Penanganan mencakup pengujian keamanan, penanganan kerentanan yang ditemukan, pembaruan platform ke versi terbaru, serta penerapan pengamanan tambahan.
Perusahaan menunjuk konsultan keamanan siber untuk investigasi forensik terhadap aplikasi, platform terkait, dan sistem teknologi informasi lain yang relevan. Investigasi forensik masih berlangsung hingga keterangan tersebut diterbitkan.
Fore juga melaporkan insiden ini kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menghubungi pelanggan terdampak secara langsung.
Permintaan Maaf CEO Fore
CEO PT Fore Kopi Indonesia Tbk Vico Lomar menyampaikan permintaan maaf kepada pelanggan atas insiden tersebut.
"Kami memahami kekhawatiran yang ditimbulkan oleh kejadian ini dan dengan tulus meminta maaf kepada pelanggan yang terdampak. Melindungi data pelanggan merupakan tanggung jawab kami," ujar Vico dalam keterangan tertulisnya.
Vico menyatakan perusahaan kini berfokus mendukung pelanggan terdampak, menuntaskan investigasi, serta memperkuat sistem dan tata kelola keamanan berdasarkan hasil penelusuran.
Yang Perlu Dilakukan Pelanggan Fore
Pelanggan yang menerima pemberitahuan diminta segera mengganti PIN akun Fore atau membuat PIN apabila belum memilikinya. PIN pada akun lain yang memakai kombinasi sama juga perlu diganti.
Aplikasi Fore telah menerapkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk proses masuk melalui perangkat baru. Fore menyatakan belum menemukan indikasi penyalahgunaan informasi yang diakses hingga keterangan itu diterbitkan.
Meski demikian, pelanggan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap telepon, SMS, email, dan pesan WhatsApp yang mengatasnamakan perusahaan. Pelanggan diingatkan agar tidak memberikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun.
Konteks Regulasi Perlindungan Data
Insiden ini menambah daftar kasus kebocoran data yang menimpa layanan digital di Indonesia. Pelaporan ke Komdigi menjadi langkah yang diwajibkan bagi penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kegagalan perlindungan data pribadi.
Fore menyatakan akan menyampaikan perkembangan material setelah informasinya terverifikasi. Pelanggan yang membutuhkan informasi atau bantuan dapat menghubungi kanal resmi perusahaan.