PALEMBANG — Ketua PGRI Sumatera Selatan versi PB PGRI, Drs H Riza Pahlevi MM, mengajak seluruh guru di provinsi itu untuk tetap menjaga etika organisasi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ajakan ini disampaikan di tengah dinamika organisasi di tingkat pusat yang telah memasuki ranah hukum.
“Kita adalah guru. Mari menunjukkan adab, budi pekerti dan akhlak yang baik karena semua tindakan kita akan menjadi teladan bagi peserta didik,” kata Riza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan Riza ini merupakan respons atas sikap yang sebelumnya disampaikan oleh PGRI Sumsel pimpinan Bukman Lian. Ia menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Putusan PTTUN Jadi Acuan
Menurut Riza, putusan PTTUN telah mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Teguh Sumarno terkait legalitas kepengurusan organisasi di tingkat pusat. Ia menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara harus menghormati dan mematuhi putusan yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, kita harus menghormati dan mematuhi putusan hukum yang berlaku,” katanya.
Apa yang Terjadi di Internal PGRI?
Persoalan ini bermula dari dualisme kepengurusan di tingkat pusat antara versi PB PGRI dan kubu lainnya. Dinamika yang semula bersifat organisasi itu kemudian berujung pada gugatan hukum di PTTUN yang memenangkan pihak Teguh Sumarno.
Riza mengingatkan bahwa sebagai pendidik, guru harus menjadi contoh dalam menyikapi perbedaan dan proses hukum. Ia berharap seluruh anggota PGRI di Sumsel tidak terpecah dan tetap fokus pada tugas utama mendidik generasi penerus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PGRI Sumsel pimpinan Bukman Lian terkait ajakan Riza Pahlevi tersebut.