Pencarian

Polsek Tanjung Raja Amankan Pria 46 Tahun yang Mengamuk Bawa Pisau 22 Cm di Kotadaro 1 Ogan Ilir

Selasa, 20 Oktober 2026 • 13:16:02 WIB
Polsek Tanjung Raja Amankan Pria 46 Tahun yang Mengamuk Bawa Pisau 22 Cm di Kotadaro 1 Ogan Ilir
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menyatakan anggotanya menindaklanjuti laporan warga terkait pria membawa senjata tajam di Desa Kotadaro I.

OGAN ILIR — Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menyatakan anggotanya bergerak setelah informasi warga masuk ke piket jaga. Laporan itu menyebut ada seseorang mengamuk di Desa Kotadaro I dengan senjata tajam di tangan.

Dari informasi tersebut, Kapolsek memberi arahan dan surat perintah kepada Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E. beserta anggota untuk menyelidiki kebenaran laporan.

Pisau Terselip di Pinggang Kanan Saat Petugas Tiba

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pria yang dimaksud memang membawa senjata tajam jenis pisau. Bilah itu terselip di pinggang bagian kanan tersangka.

Polisi langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap HR. Dari tubuhnya diamankan satu bilah senjata tajam sepanjang kurang lebih 22 cm, bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit senada.

"Atas dasar tersebut pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna ditindak lanjuti," kata Sondi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Warga Melapor Lebih Dulu Sebelum Petugas Turun ke Lokasi

Penangkapan HR bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah pria tersebut. Aparat desa dan warga sekitar disebut lebih memilih menghubungi polisi ketimbang menghadapi sendiri pria yang sedang mengamuk.

Menurut keterangan Kapolsek, anggota piket yang menerima informasi langsung meneruskannya ke pimpinan. Alur ini yang membuat Unit Reskrim bisa turun cepat ke Desa Kotadaro I pada malam kejadian.

Ancaman Hukuman Merujuk Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023

HR kini ditahan di Polsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan pria 46 tahun itu melanggar Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam, maupun penusuk. Penyidik masih mendalami motif HR mengamuk sambil membawa pisau tersebut.

Follow www.palembangtoday.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks